Ribuan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak kini bisa bernapas lega. Di tengah bayang-bayang penghapusan tenaga honorer secara nasional, Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengambil langkah berani dengan memastikan 3.590 tenaga honorer tetap bekerja dan menerima hak mereka sesuai aturan yang berlaku.
Keputusan ini menjadi oase di tengah banyaknya daerah lain yang memilih untuk merumahkan tenaga non-ASN akibat terbentur regulasi pusat.
Diskresi Bupati: Mengutamakan Kemanusiaan dan Pelayanan Publik
Langkah cepat ini diambil setelah Bupati Afni melakukan koordinasi langsung dengan Kepala BKN RI, Prof. Zudan, di Kepulauan Riau. Bupati menegaskan bahwa keberadaan tenaga honorer, mulai dari guru, perawat, dokter, hingga tenaga kebersihan, merupakan tulang punggung pelayanan dasar di Kabupaten Siak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengungkapkan bahwa Bupati tidak ingin ada satupun tenaga kerja yang kehilangan mata pencahariannya.
“Ibu Bupati meminta kami serius mencarikan solusi tanpa merumahkan. Beliau memahami banyak yang sudah mengabdi 10 hingga 20 tahun. Tidak mungkin mereka diputus kontrak begitu saja,” ujar Mahadar, Minggu (18/1/2026).
Membedah Masalah: Lonjakan Honorer di Tahun 2023-2025
Meskipun UU Nomor 20 Tahun 2023 dan SE KemenpanRB 2022 telah melarang rekrutmen honorer baru, faktanya di lapangan masih terjadi penambahan personel di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Siak guna memenuhi kebutuhan pelayanan.
Berdasarkan data validasi, tercatat rincian rekrutmen non-ASN di Siak sebagai berikut:
- Tahun 2023: 262 orang.
- Tahun 2024: 406 orang.
- Tahun 2025: 838 orang.
Sektor pendidikan (Disdik), kesehatan (Diskes), dan lingkungan hidup (DLH) menjadi dinas dengan serapan tenaga honorer terbesar.
Solusi Jangka Pendek dan Panjang: Dari SK Dinas ke PJLP
Untuk menjembatani aturan pusat dengan kebutuhan daerah, Pemkab Siak menerapkan strategi dua tahap:
1. Masa Transisi 3 Bulan (Jangka Pendek)
Selama tiga bulan ke depan, Pemkab Siak tetap akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) honorer melalui kepala dinas masing-masing. Hal ini dilakukan agar gaji para pegawai tetap bisa dibayarkan secara legal dan tepat waktu.
2. Skema Outsourcing atau PJLP (Jangka Panjang)
Setelah masa transisi usai, status tenaga honorer akan dialihkan menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau pola outsourcing. Inilah satu-satunya jalur permanen yang disediakan negara agar tenaga non-ASN tetap bisa bekerja tanpa melanggar undang-undang.
Verifikasi Ketat dan Pendampingan Hukum
Agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang secara hukum, Pemkab Siak bertindak sangat hati-hati. Bupati telah membentuk delapan tim khusus yang dipimpin langsung oleh Sekda, melibatkan Staf Ahli, Asisten, hingga Inspektorat.
Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data secara maraton selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Januari 2026.
“Kami menggunakan diskresi pimpinan, maka syarat harus lengkap dan valid. Kami juga meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak agar seluruh proses ini transparan dan bebas dari masalah hukum di masa depan,” tegas Mahadar.
Imbauan bagi Tenaga Honorer
Pemkab Siak mengimbau seluruh tenaga non-ASN untuk kooperatif dalam proses verifikasi ini. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama keberlanjutan kontrak kerja dan kelancaran pembayaran gaji.
Pemerintah menegaskan bahwa anggaran dalam APBD sudah tersedia; tantangannya hanya pada penyesuaian pola penyaluran agar sejalan dengan tata kelola keuangan negara yang akuntabel.
