PGRI Tegaskan Komitmen Perjuangkan Alih Status Guru dan Tendik dari PPPK Menjadi PNS

PGRI secara tegas mendorong pemerintah untuk mengalihkan status PPPK menjadi PNS bagi guru dan tenaga kependidikan. Simak alasan mengapa status PPPK dinilai lemah dan urgensi alih status ASN.

3 Min Read

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali menyuarakan urgensi perubahan status bagi para pegawai dengan perjanjian kerja. Secara resmi, PGRI menyatakan akan terus mengawal perjuangan para guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) agar bisa beralih status dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan mengenai ketimpangan hak dan rasa tidak aman dalam bekerja yang dialami oleh para ASN PPPK di berbagai daerah.

Mengapa Status PPPK Dinilai Lemah?

Bukan tanpa alasan PGRI mendorong adanya alih status ini. Secara regulasi, status PPPK dianggap memiliki posisi yang “lemah” jika dibandingkan dengan PNS. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:

  1. Masa Kontrak yang Terbatas: Berbeda dengan PNS yang memiliki masa kerja hingga pensiun, PPPK sangat bergantung pada durasi kontrak yang harus diperpanjang secara berkala.
  2. Kepastian Jenjang Karier: Jabatan fungsional bagi PPPK dinilai masih terbatas, sehingga pengembangan karier tidak sefleksibel jalur PNS.
  3. Jaminan Masa Depan: Meskipun terdapat skema baru, persepsi mengenai jaminan hari tua dan pensiun tetap menjadi pembeda utama yang mempengaruhi psikologis para pendidik.

“Sudah saatnya kita berjuang meraih status PNS. PPPK bukan tujuan akhir, melainkan jembatan. Namun, melihat kondisi di lapangan, status kontrak tetap memberikan tekanan tersendiri bagi guru dan tendik,” tulis laporan terkait aspirasi tenaga pendidik.

Fokus pada Tenaga Kependidikan (Tendik)

Selain guru, PGRI memberikan perhatian khusus kepada Tenaga Kependidikan (Tendik) seperti tenaga administrasi, pustakawan, dan laboran. Selama ini, peran tendik seringkali terpinggirkan dalam rekrutmen ASN. PGRI mendesak agar pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi tendik untuk mendapatkan status ASN, baik itu PPPK maupun jalur prioritas menuju PNS.

Strategi Perjuangan PGRI ke Depan

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI menekankan bahwa organisasi ini akan terus melakukan audiensi dengan kementerian terkait, termasuk KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek. Fokus utamanya adalah memastikan revisi aturan atau regulasi yang memungkinkan adanya jalur khusus alih status bagi mereka yang telah mengabdi lama sebagai PPPK.

Perjuangan ini bukan sekadar mengejar status, melainkan upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Guru dan tendik yang merasa aman secara finansial dan status kepegawaiannya diyakini akan memberikan dedikasi yang lebih maksimal bagi siswa di sekolah.

Gelombang desakan agar PPPK dialihkan menjadi PNS semakin menguat di tahun 2026. Dengan dukungan penuh dari PGRI, para guru dan tendik berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan yang lebih berkeadilan demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah.

Share This Article