Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap perpajakan.
Purbaya menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan bersikap kooperatif untuk membantu menuntaskan kasus yang mencoreng institusi perpajakan tersebut.
Dukungan Penuh Terhadap Penegakan Hukum
Dalam pernyataannya, Menkeu Purbaya menekankan bahwa tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar hukum adalah bagian dari pembersihan internal. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pegawai yang berani bermain-main dengan integritas dan uang negara.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh KPK. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk menciptakan birokrasi yang bersih,” ujar Purbaya kepada media di Jakarta, Rabu (14/1).
Komitmen Reformasi di Tubuh Ditjen Pajak
Kasus dugaan suap ini kembali menjadi sorotan publik mengingat pentingnya peran Ditjen Pajak dalam mengumpulkan pendapatan negara. Purbaya menegaskan bahwa reformasi di tubuh DJP tidak akan berhenti hanya karena adanya kasus ini. Sebaliknya, pengawasan internal akan semakin diperketat.
Menkeu juga meminta seluruh jajaran di Kementerian Keuangan untuk tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berlangsung terhadap individu-individu tertentu.
“Integritas adalah harga mati. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tambahnya dengan nada tegas.
KPK Amankan Barang Bukti di Kantor DJP
Sebelumnya, tim penyidik KPK dilaporkan mendatangi kantor pusat DJP untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait dugaan suap yang melibatkan oknum pegawai pajak dan pihak swasta. Sejumlah dokumen dan data elektronik disita guna memperkuat konstruksi perkara.
Meski demikian, pihak Kementerian Keuangan memastikan bahwa layanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh aktivitas penyidikan tersebut.
